Beranda | Artikel
Bolehkah Menjadi Objek Percobaan Obat Baru Dengan Kompensasi Uang?
Selasa, 8 Januari 2013

Percobaan obat yang baru pasti harus dilakukan sebelum obat tersebut disebar luaskan ke masyarakat. Objek percobaan tentu seorang manusia dan bisa jadi terjadi hal-hal yang berbahaya efek samping dari obat baru kepada orang yang diuji coba. Bagaimana hukum mengenai hal ini?

Pertanyaan:

السؤال : ما حكم أن يقبل المريض المسلم بإجراء تجربة الدواء الجديد عليه مقابل مال علما أن هذا الدواء قد يكون له أضرار جانبية ؟؟؟

Apa hukum seorang muslim yang sakit menerima menjadi objek percobaan obat yang baru dengan kompensasi uang, perlu diketahui bahwa terkadang obat bisa menimbulkan bahaya (efek samping)

Jawaban:

الجواب : ( الحمد لله ، عرضنا هذا السؤال على فضيلة الشيخ عبد الله بن جبرين فأجاب حفظه الله :
إذا كان الضرر الذي يمكن أن يحصل من جراء تجربة الدواء الجديد يمكن إزالته بأدوية مباحة وتخفيف أثره ، سواء عالجته الشركة أو غيرها ، فلا مانع من استعماله كتجربة سواء بمقابل أو تبرعا ؛ لأنه إذا عرف بأن الضرر الذي يمكن أن يحصل يمكن أن يحدث تلفا ولا يمكن معالجته فلا يجوز ولو بمال كثير لقوله تعالى ” ولا تقتلوا أنفسكم ” . والله أعلم ) ( الشيخ عبد الله بن جبرين

 

Alhamdulillah, kami tanya pertanyaan ini kepada fadhilatus Syaikh Abdullah bin Jibrin, beliau menjawab:

Jika bahaya yang mungkin timbul pada percobaan obat yang baru bisa dihilangkan dengan obat yang mubah dan meringankan dampaknya. Baik diobati oleh perusahaan obat atau yang lain, maka tidak mengapa melakukan percobaan ini, baik dengan kompensasi uang atau sukarela.  Jika diketahui bahwa bahaya yang mungkin terjadi bisa mneyebabkan kerusakan (bahaya) dan tidak mungkin diobati maka tidak boleh (menjadi objek percobaan) walaupun dengan kompensasi uang sebagaimana firman Allah,

ولا تقتلوا أنفسكم

“janganlah kalian jerumuskan diri kalian dalam kebinasaan”. Wallahu ‘alam

 

Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/6007

 

Raehanul Bahraen, 26 shafar 1434 H

Artikel www.muslimafiyah.com


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/bolehkah-menjadi-objek-percobaan-obat-baru-dengan-kompensasi-uang.html